Gunakan Sabu Untuk Obat Kuat, Buruh Sembako Ini Diadili

Terdakwa Mengaku Baru 2 Bulan Jadi Pemakai

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Yunus Saputra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH, mengaku terus terang menggunakan Narkotika jenis Sabu sebagai obat kuat untuk bekerja.

Pria yang bekerja sebagai buruh Sembako ini dengan polosnya mengungkapkan bahwa, dengan memakai Sabu ia mengaku mampu mengangkat barang ke atas mobil tanpa merasa lelah.

“Saya kalo makai Sabu merasa kuat dan bertenaga Yang Mulia,” sebut Yunus kepada Majelis Hakim.

“Sudah berapa lama terdakwa menggunakan Sabu,” tanya Hakim Hasrawati.

“Baru 2 bulan Yang Mulia,” sahut Yunus yang berada di tahanan Polda Kaltim melalui sidang online di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/7/2020) sore.

Yunus mengaku mengenal barang terlarang itu dari teman sekerjanya yang juga kerap menggunakannya. Dia sendiri kerap membeli dan menggunakan Sabu selepas menerima gaji dari tempatnya bekerja.

Diakui Yunus kalau selama 2 bulan itu, baru 5 kali dia membeli Sabu untuk digunakan sendiri.

“Sebelum ditangkap sudah 5 kali saya membeli Sabu Yang Mulia,” ujar Yunus menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Yoga, penyidik Polda Kaltim yang dihadirkan JPU Florencia di persidangan menerangkan bahwa terdakwa ditangkap, Kamis (13/2/2020) malam.

Tim Polda Kaltim bergerak melakukan penggrebekan berdasarkan laporan masyarakat, dimana di Jalan Hasan Basri, Gang I, RT 20, Kelurahan Termindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sering dijadikan transaksi Narkoba.

Terdakwa Yunus sendiri sebenarnya bukan target penangkapan, namun karena lokasi yang disebut-sebut membuka loket penjualan Sabu, Yunus akhirnya ikut diamankan petugas selepas membeli Sabu di tempat itu.

“Ketika kita amankan satu poket Sabu seberat 0,44 gram di tangan pelaku, langsung dibuang,” terang saksi Yoga kepada Majelis Hakim.

Keterangan saksi inipun dibantah terdakwa Yunus, saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi.

“Tidak benar saya membuangnya Yang Mulia. Barang itu terjatuh karena posisi saya waktu itu tengah tiarap,” ujar Yunus yang mengaku membeli Sabu tersebut seharga Rp150 Ribu.

Baca juga : BNNP Kaltim Musnahkan Sabu Lebih 4 Kg

Dalam perkara ini  perbuatan terdakwa Yunus dalam surat dakwaan JPU Florencia dari Kejari Samarinda didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan Pertama.

Dakwaan Kedua, Perbuatannya sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DK.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!