Ketua Komura Bersikukuh Lampiran PM Perhubungan Minta Dibatalkan

0 375

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kondisi lingkungan kerja yang sudah kondunsif bagi ribuan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda yang tergabung dalam Koperasi  Samudera Sejahtera (Komura) Kota Samarinda diharapkan dapat dipertahankan.

Demikian disampaikan H Jafar Abdul Gaffar, Ketua Komura Kota Samarinda kepada Wartawan DETAKKaltim.Com Selasa (15/3/2016) di Kantor Komura, usai pertemuan dengan Syahbandar beberapa jam sebelumnya di Kantor Syahbandar Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sudah lebih dua puluh lima tahun pelabuhan di seluruh Indonesia dikelola oleh koperasi, dan khusus Samarinda kurang lebih tiga puluh tahun dan hasilnya sudah bagus. Sampai dapat penghargaan. Sekarang mau diobok-obok lagi, ini tidak benar,” tegas Gaffar.

Menurut Gaffar, jika kewenangan diberikan kepada perusahaan untuk mengelola Kuala Samboja yang sudah pernah diberikan kewenangan mengelola pelabuhan, termasuk yayasan namun gagal sehingga muncul Surat Keputusan (SK) 3 Dirjen yang menempatkan koperasi sebagai penggantinya, maka hal itu akan berdampak kepada tenaga kerja yang sudah puluhan tahun bekerja di bawah naungan koperasi.

Jika kewenangan diberikan kepada Kuala Samboja (Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan-red) untuk mengelola, lanjut Gaffar, bagaimana dengan tenaga kerjanya. Hal ini tidak pernah dibicarakan,

“Pertanyaannya tenaga kerja mana yang mau dipakai? Mau cari orang baru lalu yang lama dibuang?” tanya Gaffar dengan nada tinggi.

Menurutnya, pihaknya sudah berjuang mati-matian untuk mensejahterakan mereka (tenaga kerja pelabuhan-red) tapi kenapa harus dibuang, hal itu tidak masuk akal.

Karena itu, Gaffar bersikukuh menuntut Lampiran Peraturan Menteri Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan lampiran Peraturan Menteri Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dibatalkan.

“Akibat pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut, sekitar 20 pelabuhan akan terkena dampaknya secara langsung di seluruh Indonesia,” tandas Gaffar.

H.Supardi
H.Supardi, H.Amran, dan H.Nurdin (kiri-kanan) puluhan tahun menjadi bagian dari Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda. (foto:LVL)

Senada dengan H Jafar Abdul Gaffar, 3 orang anggota Komura masing-masing H Amran, H Supardi dan H Nurdin berharap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar membatalkan Lampiran PM 130 dan PM 135 Tahun 2015 tersebut.

Menurutnya, ribuan tenaga kerja pelabuhan di Samarinda terancam menganggur kalau Peraturan Menteri tersebut diberlakukan.

“Kami berharap Pak Menteri Perhubungan bisa membatalkan lampiran peraturan tersebut,” ujar H Amran yang diamini 2 rekannya.

Adanya Peraturan Menteri tersebut menyebabkan kewenangan yang selama ini dipegang Kesyahbandaran Samarinda dari Ulu Mahakam hingga Muara Jawa akan terbagi 2. Senipah, Dondang, dan Muara Jawa masuk wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kuala Samboja. Sedangkan Mahakam Hulu, Sanga-Sanga, dan Muara Berau menjadi wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda. (LVL)

 

 

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!