Gunakan Narkotika, Faisal Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Terima Putusan Majelis Hakim

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddi SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Faisal Apriady alias Isal Bin Alimuddin (alm.), Rabu (25/8/2021) sore.

Dalam amar putusannya terhadap Faisal nomor perkara 499/Pid.Sus/2021/PN Smr, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Faisal bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat Dakwaan Ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Apriady alias Isal Bin Alimuddin (alm.), dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 11 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,64 Gram/Brutto atau 0,65 Gram/Netto, 11 potongan sedotan kecil, 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1 kotak Rokok Sampoerna, dan 1 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Faisal selama 3 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.

Sebelumnya, terdakwa Faisal didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal ditangkap anggota Kepolisian di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Muhammad, Blok A, RT 21, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa, (2/3/2021) sekitar Pukul 11:45 Wita dengan baraang bukti Sabu dan barang bukti lainnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa Faisal yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

JPU juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!