Gunakan KTP Palsu, Saksi Tak Tahu Ketentuan Pembuatan SPPT

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah milik Setiawan Halim yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kembali dilanjutkan dengan mendudukkan Achmad AR AMJ bin Musa sebagai terdakwa dengan nomor perkara 134/Pid.B/2019/PN Smr.

Edmon, oknum PNS Kecamatan Samarinda Ulu bersama Alfin Alim seorang honorer Kecamatan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai saksi bersama Andini Puspitaningrum seorang broker tanah, Kamis (14/3/2019) sore.

Ketiganya dijadikan saksi terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan identitas yang berujung terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama terdakwa Achmad AR, di atas tanah milik korban Setiawan Halim.

Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, saksi Edmon ketika dicecar pertanyaan oleh JPU Dwinanto tentang ketentuan apa yang mendasari pembuatan SPPT milik terdakwa Achmad AR, saksi Edmon mengaku tak tahu.

Saksi Edmon berdalih penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di setiap Kecamatan memiliki blanko warna berbeda-beda.

SPPT itu sendiri, kata saksi, sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Sedangkan syarat pembuatan SPPT harus ada permohonan yang dilampiri KTP dan asal-usul kepemilikan tanah baru kemudian mengisi blanko.

“Apa saudara tahu, identitas KTP yang dilampirkan oleh terdakwa, asli atau foto copy,” tanya JPU Dwinanto.

“Setahu saya dalam lampiran permohonan itu hanya berupa foto copy,” jawab saksi.

“Apakah saksi tahu kenapa saudara dipanggil jadi saksi dan apa yang dilakukan terdakwa ini,” tanya JPU lagi.

Saksi Edmon kemudian menerangkan kalau dirinya pernah 2 kali diperiksa oleh penyidik Polda Kaltim terkait identitas atau KTP palsu yang digunakan oleh terdakwa Achmad AR.

“Setahu saya  Achmad AR dijadikan tersangka terkait KTP palsu,” ujar saksi Edmon menjawab pertanyaan JPU.

Berita Terkait : Sengketa Tanah, Terdakwa Dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP Tentang Pemalsuan

Saksi  juga menerangkan sebelum terbongkarnya penggunaan identitas palsu terdakwa yang diketahui memiliki KTP ganda ini, perkara tanah milik Setiawan Halim yang diklaim Achmad AR sempat dilakukan mediasi di BPN.

Saksi sendiri mengaku ikut hadir dalam mediasi tersebut. Namun saksi membantah menjadi kuasa dalam pengurusan pembuatan SPPT yang telah terbit atas nama Achmad AR, sebagaimana keterangan saksi Achmad Gazali mantan ketua RT 028 pada sidang pemeriksaan saksi minggu lalu. (Ib/LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!