Gubernur Kaltim Kunker ke Kukar Dalam Rangka Penerapan PPKM Mikro

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sambut Idul Fitri 1442 H

0 83

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) menyambut Idul Fitri 1442 H.

Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (6/5/2021) diawali dengan meninjau Kampung Tangguh Covid-19 di Desa Wisata Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selanjutnya Gubernur Kaltim menuju Kantor Bupati Kukar, untuk melakukan rapat koordinasi.

Dalam sambutannya, Isran menyebut istilah selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagai PPKN (Pembatasan Sosial Berskala Nasional) yang sebelumnya disebut PPKM Mikro. Menurut Isran, pembatasan Sosial Berskala Nasional ini dilakukan secara serentak 6-17 Mei. Oleh karena itu, lanjutnya, jajarannya harus mengontrol arus keluar masuk.

“Orang tidak boleh mudik, apa boleh buat. Tolong kita disiplin tegakkan benar-benar instruksi pemerintah, yang ditindaklanjuti dengan instruksi pemerintah Kabupaten/Kota. Agar apa yang kita capai saat ini tidak sia-sia,” ujar Isran dalam sambutannya.

Orang nomor satu di Kaltim ini menambahkan, dalam kunjungannya ke Desa Tangguh Covid-19 di Kukar, kebanyakan kasus positif berasal dari pendatang yang merupakan karyawan dari perusahaan Batubara. Hal ini ia sebut adalah sebuah konsekuensi, karena pemerintah tidak boleh menutup sama sekali kegiatan masyarakat, karena perputaran roda perekonomian yang juga harus dijaga.

“Tapi untuk kali ini maaf, kita mau tidak mau di-lockdown dulu selama 6-17 Mei. Kita bersilaturrahmi cukup melalui gadget,” imbuhnya.

Kepada awak media, mantan Bupati Kutim inipun menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar larangan mudik sudah disediakan. Jika ditemukan kalangan PNS yang terbukti melanggar prosedur larangan mudik, maka yang bersangkutan bisa saja turun pangkat hingga tidak dibayar gajinya. Hal ini tergantung dengan tingkat kesalahannya. Sementara untuk warga sendiri tidak masuk kriteria pengecualian, sehingga satu-satunya harus disuruh putar balik.

“Pariwisata untuk di Kaltim tidak terlalu banyak, paling-paling pergi ke pantai. Untuk perjalanan tujuan pariwisata bukan dibatasi lagi, namun sudah tidak boleh, sementara pelaku perjalanan dengan tujuan bekerja juga masuk dalam pengecualian, yang penting dapat dibuktikan dengan membawa surat tugas dari atasan masing-masing, dan membawa surat hasil negatif antigen.” tegasnya menandaskan.

Selain mengunjungi Kampung Tangguh Covid, Gubernur Kaltim juga menyempatkan diri untuk mengunjungi lokasi Pengembangan Kawasan Cadangan Pangan Strategis Nasional Desa Sinergi Hijau, yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kunjungan kerja Gubernur Kaltim diakhiri dengan mengecek kesiapan petugas di Posko Pengamanan, Posko Pelayanan Posko Terpadu. (DK.Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!