GMNI Demo di DPRD Balikpapan, Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Km 23

A3 : Tugas dari DPRD Hanya Memfasilitasi

0 209
Anggota DPRD Balikpapan dari Komisi 1 Andi Arif Agung menemui demonstran. (foto : Roni)

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan terkait dengan lahan warga Km 23, yang dibangun Jalan Tol mulai dari 2011 hingga saat ini belum ada ganti rugi, Senin (12/4/2021).

Koordinator aksi damai GMNI Balikpapan Andronikus Karundeng mengatakan kepada awak media, meminta kepada pemerintah setempat harus segera menuntaskan ganti rugi lahan warga Km 23 yang terdampak pembangunan Jalan Tol, dan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk dievaluasi.

Anggota DPRD Balikpapan dari Komisi 1 Andi Arif Agung (A3) didampingi Hasanuddin juga Komisi 1, menemui peserta aksi di depan Kantor DPRD.

“Tugas dari DPRD hanya memfasilitasi dan siap untuk mengawal jika memang diperlukan, karena tidak diketahui lahan dan titik lokasi mana saja yang disampaikan rekan-rekan Mahasiswa, karena baru hari ini penyampaian itu disampaikan ke DPRD Balikpapan,” kata Andi Arif kepada peserta aksi.

Lebih lanjut ia mengatakan, kewenangan dalam memutuskan untuk dilakukan ganti rugi lahan warga di Km 23 belum juga diketahuinya, apakah  kewenangan Provinsi atau pemerintah setempat. Karena wilayahnya masih wilayah Balikpapan, apalagi ada 38 Persil yang katanya belum dituntaskan.

Peserta aksi selanjutnya diajak berdiskusi bersama wakil pimpinan BPN Kota Balikpapan Shafwan, dipimpin Andi Arif Agung.

Dalam diskusi tersebut, Shafwan mengatakan pihak BPN menunggu hasil dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena lahan yang digunakan warga adalah masuk Kawasan Hutan Lindung Manggar.

Pihak BPN tidak memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan untuk memberikan ganti rugi lahan warga Km 23 yang terdampak pembangunan Jalan Tol, namun BPN Balikpapan bekerja berdasarkan aturan dan Undang-Undang dengan tugas serta fungsinya.

“BPN sudah melakukan tugasnya, bahkan pendekatan-pendekatan kepada warga sampai  bersurat kepada Pemerintah Pusat yaitu KLHK, karena ada kehidupan dan perkampungan warga di Kawasan Hutan Lindung tersebut,” kata Shafwan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memutuskan atau mengeksekusi keputusan final atas ganti rugi lahan warga Km 23.

“Tapi kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan kami, Kepala BPN Balikpapan seperti apa tindak lanjutnya permasalahan ini, sebelum Jalan Tol Balikpapan – Samarinda diresmikan.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!