Ganja Aceh “Makan” Korban, 2 Wanita Jadi Tersangka

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengedar daun Ganja kering sebanyak 15 bal atau seberat 15 Kilo Gram diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, dengan 3 pelaku sekaligus di Jalan Gelatik 1 Kompleks Pandawa Blok 1 Samarinda Utara Klimantan Timur, Selasa (17/5/2016).

Jul Hamdani (34) warga Jalan Ulin Gang 17 RT 14 Kelurahan Karang Anyar Samarinda Kalimantan Timur terpaksa dipapah oleh petugas menuju ruang Lidik Reskoba Polresta Samarinda. Jul Hamdani terpaksa dihadiahi timah panas bagian betis kirinya karena berusaha kabur saat penangkapan.

Sementra 2 pelaku bernama Asela (25) dan Evi Jumain (45) sama-sama warga Jalan Pemuda 2 Kompleks Pandawa Kecamatan Samarinda Utara Kalimantan Timur.

Asela mengaku kepada Wartawan DETAKKaltim.Com bahwa dirinya tidak mengetahui paketan tersebut berisi Ganja.

“Saya tidak tahu kalau di dalam paket besar itu Ganja. Paketan datang saya hanya tanda tangani bukti penerimaannya dari Jasa Pengiriman Barang, selebihnya saya tidak mengetahui itu Ganja,” ungkap Asela.

Sementara Jul Hamdani membantah kalau paketan itu miliknya, dirinya hanya dititipkan paketan tersebut tanpa imbalan.

“Saya tidak mengetahui kalau isi paketan itu Ganja, saya ditelpon untuk amankan paket besar itu yang ada di samping rumah. Itupun saya tidak diberi imbalan,” ucap Jul Hamdani.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah menjelaskan proses tangkapan kepada beberapa awak media di halaman Polresta Samarinda.

“Prosesnya pertama-tama petugas mencurigai paket kiriman besar tersebut yang berasal dari Aceh melalui jasa pengiriman barang Pos Indonesia Cabang Samarinda, kemudian anggota kami ke rumah di mana paket tersebut diantar. Di rumah tersebut diamankan 3 pelaku dengan barang bukti 15 Kg daun Ganja kering yang dikemas bersama Kopi Aceh,” jelas Kompol Belny Warlansyah.

Ketiga pelaku sementara diamankan di Sel tahanan Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan akan diproses secara hukum tentang kepemilikan barang haram tersebut. (MS44)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!