Fraksi Gerindra DPRD Bontang : Perlu Formula Baru

0 41

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Fraksi Gerindra menyampaikan pandangannya terhadap pendapat Wali Kota Bontang pada Raperda inisiatif DPRD Bontang pada rapat kerja (Raker), yang diselenggarakan di gedung dewan, Selasa (25/2/2020).

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang, dikatakan Fraksi Gerindra bersama Berkarya perlu ada formula baru.

Apalagi  sesuai UUD 1945 pendidikan digelar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu juga sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan di Bontang pada khususnya. Sehingga, lanjut Etha yang mewakili Fraksi Gerindra, hal yang paling mendasar pada Raperda ini untuk mengatur kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan kewenangan pendidikan di lingkungan Pemkot Bontang, sebagai urusan wajib bagi pelayanan dasar.

“Bagi tenaga pendidik juga perlu memperoleh hak-hak dan kewajiban sebagai tenaga fungsional profesi tenaga pengajar, yang tidak jelas status hukumnya,” terang Etha.

Termasuk penyaluran pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan secara umum, yang diselenggarakan oleh Pemkot Bontang.

“Perlu ada pembahasan lebih lanjut menyangkut Raperda ini, karena terlalu banyak perubahan draf atau materi sehingga menjadi Raperda usulan baru,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Etha, dengan adanya peraturan tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

“Perlu formula baru untuk membuat Raperda sistem penyelenggara pendidikan di daerah dan mencabut atau tidak memberlakukan lagi Raperda Nomor 3 tahun 2010. Terlebih saat dana BOS yang tak lagi masuk kas daerah, melainkan langsung masuk ke sekolah,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!