Eksekutor Jambret di Jln KH Ahmad Dahlan Diciduk Polisi Samarinda

Tiga Kali Beraksi, Satu Dalam Pengejaran

0 90

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Seorang pria berinisial War (24) harus berurusan dengan Jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda, lantaran nekat melakukan aksi penjambretan bersama rekannya.

War diringkus karena melakukan aksi penjambretan, Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 23:50 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Sedangkan rekannya berinisial OJ, berhasil melarikan diri.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, saat itu korban yang menjadi target War bersama OJ, telah dibuntuti dari belakang sebelumnya lalu dipepet secara tiba-tiba oleh kedua pelaku

“Kejadiannya sendiri di Jalan KH Ahmad Dahlan, korbannya dipepet oleh dua orang berboncengan motor. Pelaku mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Beat KT 2090 CP warna putih,” ucap Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media DETAKKaltim.Com, saat menggelar jumpa Pers Jum’at (4/2/2022) siang.

War dan OJ langsung memotong tali tas korban dengan Pisau Cutter dan menariknya sehingga tas berisi 2 unit Handphone, Uang tunai Rp2,3 Juta serta kartu ATM bernilai total Rp7,8 Juta itu berhasil dirampas.

Baca Juga :

Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, War diamankan Selasa (1/2/2022) dini hari sekitar Pukul 02:00 Wita di rumah kontrakannya Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang 3, Kelurahan Sungai Pinang Luar.

“Modus penjambretan dari dua pelaku mereka membuntuti korbannya terus dipepet, dan memotong tali tas dengan Pisau Cutter kemudian langsung kabur,”  lanjutnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan jika pelaku berisial OJ masih dalam pengejaran oleh petugas, sedangkan War sendiri bertugas sebagai eksekutor saat menjambret.

“Pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya (OJ) yang mengendarai Motor masih kami kejar,” ungkap Ary.

Kedua pelaku ternyata sudah beraksi di 3 tempat berbeda yakni Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di depan Pasar Rahmat,  Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kemudian di Jalan KH Ahmad Dahlan depan SMK 4, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ilir. Dan satu lokasi lagi di Jalan Kinibalu depan Masjid Nurul Mu’minin, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Mereka mengaku beraksi di tiga TKP dan baru tertangkap kali ini. Jadi bukan residivis, Wardi dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandas Kombes Pol Ary. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!