Dugaan Tipikor Rp11 M Pengadaan Lahan RPU, PH Terdakwa Bacakan Eksepsi

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/11/2018) siang.

Penasehat Hukum (PH) 6 orang terdakwa dalam kasus ini membacakan eksepsinya silih berganti. Sidang yang digelar dibagi dalam bagian, sebagaimana saat sidang pembacaan dakwaan.

Pada sidang bagian pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH untuk terdakwa Muhamad Yosmianto, Noorlenawati (52) dan Ambros Keda.

Sedangkan untuk terdakwa Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah sidang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Diana Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, dan Amie Y Noor SH, para PH terdakwa pada intinya menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela menerima eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa (Ambros Keda-red), maka sudah seharusnya perkara ini bukanlah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kewenangan Pengadilan Umum,” kata Taufiq Cholid SH, PH terdakwa Ambros Keda, salah seorang terdakwa dalam kasus ini dalam eksepsinya.

Menurut Taufik, berdasarkan fakta hukum dalam dakwaan JPU bahwa uraian dalam surat dakwaan adalah pemalsuan surat sebagaimana terurai dalam dakwaan primair halaman 4 yang berbunyi : Bahwa sekitar pertengahan tahun 2014 terdakwa Ambros Keda didatangi Rusdiana alias Rosdiana siang hari, awalnya menanyakan apakah ada lahan di Jalan Pulau Balang KM 13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, yang mau dijual.

Terdakwa Ambros Keda menjawab ada tanah milik saksi Ramsyah tetapi tidak ada surat-suratnya. Dan selanjutnya Rosdiana mengatakan untuk bukti surat kepemilikan nanti Rosdiana yang urus sendiri.

Ambros Keda didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Mantan Kadis PKP Balikpapan Jalani Sidang Perdana, Dugaan Tipikor Rp11 M Proyek RPU

Dalam kasus ini perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal laporang hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan RPU pada SKPD Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (15/11/2018) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!