Dugaan Tipikor MTsN Semuntai, JPU Hadirkan 7 Saksi

Uang Masuk di Rekening Saksi Ditransfer Lagi ke Rekening Alim Bahri

0 272

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser tahun 2015 hingga 2017 kembali dilanjutkan, Kamis (23/12/2021) sore.

2 Terdakwa dalam kasus ini masing-masing Drs H Arifin Bin Labone adalah Kepala MTsN Semuntai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai. Sedangkan Terdakwa Muhammad Idris selaku Kepala Tata Usaha, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH, Andre Umbu SH dan Damar Aji Nurseto SH dari Kejaksaan Negeri Paser.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 7 orang saksi masing-masing Fitriani, Mariana, Nursatriana, Risa Agustini, Nurhasanah, M Rudini, dan Sisriyanto.

Dari pantauan DETAKKaltim.Com di dalam Ruang Sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH, ketujuh saksi tersebut menjadi “korban” Terpidana Alim Bahri yang dipinjam rekeningnya untuk menampung Uang transferan, sebelum kemudian diminta kembali Alim Bahri melalui transfer ke Rekening Alim Bahri ataupun diserahkan secara tunai.

Saksi Rudini misalnya, ia yang berprofesi sebagai Satpam di MTsN Samuntai sejak tahun 2016 dengan gaji Rp2,3 Juta. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH membenarkan, rekeningnya pernah dipinjam Alim Bahri untuk menerima transferan.

Setelah Uang masuk, baru diberitahu Alim Bahri jika ada Uang masuk. Uang tersebut, kemudian ditransfer lagi ke rekening Alim Bachri.

“Empat kali transfer sekali tarik tunai,” kata Rudini.

Saksi tidak mengingat jumlahnya, namun ia membenarkan saat disebutkan ada dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp22,3 Juta pada tanggal 20 Februari 2017. Kemudian ditransfer lagi ke rekening Alim Bahri sebesar Rp20 Juta, sisanya Rp2 Juta diserahkan secara tunai.

Saksi juga mengakui setiap kali ada dana masuk rekeningnya, saat ditransfer lagi ke rekening Alim Bahri selalu disisakan Rp500 Ribu. Uang tersebut disebutkan saksi tidak diketahui Uang apa, dan berasal dari mana. Namun ia sudah mengembalikannya, jumlahnya Rp2,5 Juta.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, Uang tersebut adalah Uang TPG yang diberikan kepada saksi.

Saat ditanya mengenai dimana Alim Bahri sekarang, saksi Rudini menjawab tidak tahu.

“Pernah kamu jadi saksi sebelumnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, saksi Fitriani yang menjabat sebagai TU di MTsN Samuntai membenarkan pernah dipinjam Alim Bacri rekeningnya. Ia tidak ingat berapa kali digunakan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ia mengatakan, banyak kali.

Sama seperti saksi Rudini, Uang yang masuk ke rekeningnya ditransfer lagi ke rekening Alim Bahri. Sedangkan Uang yang diberikan Alim Bahri, sudah dikembalikan ke Kas Negara.

Saksi Mariana menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, juga membenarkan rekeningnya pernah dipinjam Alim Bahri.

Menurut saksi yang menjabat sebagai Staf Tata Usaha (TU) MTsN Samuntai, rekeningnya dipinjam Alim Bahri untuk menampung Uang kegiatan dan Uang Lembur. Total dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp16,6 Juta, dari pengiriman 3 kali.

Rp12,3 Juta Uang tersebut diserahkan ke Alim Bahri sisanya Rp4,3 Juta disimpan. Kemudian diserahkan ke Penyidik Kepolisian dan itu ada tanda terimanya.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi dan saksi lainnya. Baik daru Anggota Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH, maupun Suprapto SH MH MPSi.

Terdakwa Arifin nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan Terdakwa Idris nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan saksi Alim Bahri (telah divonis) didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.447.946.530,00.

Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara, atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pegawai pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Semuntai, Desa Semuntai, Long Ikis, Paser, dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK RI) Nomor : 58/LHP/XXI/12/2019/ Tanggal 31 Desember 2019.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Terdakwa Idris didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 86 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!