Dugaan Tipikor AGM, Penyidik KPK Periksa Kadis Pendidikan PPU

Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 177

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang menempatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan beberapa lainnya sebagai tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com hari ini, Jum’at (4/2/2022) Pukul 11:09 Wita, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi hari ini untuk Tersangka AGM.

“Hari ini (4/2) pemeriksaan saksi dan perkara TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun, 2021-2022.  Untuk Tersangka AGM,” ungkap Ali Fikri.

Menurut Jaksa yang pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri di Kaltim ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setia Budi Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang diperiksa masing-masing :

  1. Sumadyo, Direktur PT Duta Marga Perkara
  2. Alimuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PPU
  3. Rizky Amanda Putra, Driver Tersangka AGM
  4. Nuspuhadi alias Ipuh, Wiraswasta

Sehari sebelumnya, Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari swasta di tempat yang sama untuk Tersangka AGM.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan keterangan yang diterima DETAKKaltim.Com, hingga saat ini paling tidak telah 20 orang saksi yang diperiksa Penyidik KPK dalam kasus ini.

Sudah menjadi rahasia umum, Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!