Dugaan Penggelapan Rp25 M, Puluhan Unit Mobil Dipesan Terdakwa Leni

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Leni Nurussanti mantan kasir PT Serba Mulia Auto (SMA), masuk pada agenda sidang pemeriksaan saksi, Kamis (5/10/2017) siang.

Untuk sidang terdakwa Leni,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH dan Tina Mayasari SH MH dari Kejati Kaltim menghadirkan 11 orang saksi.

Dari 11 saksi tersebut 2 di antaranya adalah mantan supervisor salesman Budi Asmi, dan Wendi, salesman PT SMA.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fery Haryanta SH didampingi Hakim anggota Parmatoni SH dan Budi Santoso SH, Hakim pengganti. Keduanya bersaksi pernah diberikan pelanggan oleh terdakwa Leni.

Saksi Budi Asmi mengaku ada 20 unit pembelian mobil yang dia dapat melalui terdakwa Leni. Sedangkan Wendi mendapatkan 7 unit mobil.

Semua pembelian unit mobil tersebut menggunakan KTP orang lain, namun ada juga yang menggunakan nama saksi sendiri.

Saksi mengaku tidak pernah ketemu dengan konsumen pembeli unit yang disebutkan dibeli secara cash.

Terkait sistem pembayaran atas mobil yang dipesan terdakwa, saksi Budi menyebutkan dia hanya berpatokan pada kwitansi pembayaran.

“Kalau sudah ada kwitansi berarti sudah dibayar, terdakwa hanya memberikan kwitansi sebagai tanda bukti bayar,” ujarnya menerangkan di hadapan Majelis Hakim dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa.

Lanjut dikatakan saksi, setelah mendapat bukti bayar, unit mobil tersebut diproses untuk dikeluarkan. Dari semua transaksi pembelian mobil, saksi tidak mengetahui soal proses pemberkasannya.

20 unit mobil yang dipesan terdakwa Leni diakui saksi Budi, diantar langsung ke rumah Leni.

Keterangan yang sama juga disampaikan saksi Wendi, 7 unit mobil yang dipesan terdakwa Leni hanya berupa KTP. Saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan sang pembeli.

Saksi juga mengakui ada pembelian 1 unit mobil jenis Grand Max yang menggunakan namanya, namun dia tidak pernah bertanda tangan di dalam berkas.

“KTP saya hanya dipinjam terdakwa untuk pembelian mobil,” sebut Wendi.

Berita terkait : Kasir Cantik Daihatsu Jalani Sidang Perdana, Ibu Kandung Leni Ikut Jadi Saksi 

Atas semua keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Leni yang diminta tanggapannya oleh Majelis Hakim Fery Haryanta, dengan tegas membantah semua keterangan saksi tersebut.

Kembali Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi.

“Saudara saksi berdua, apakah mobil yang dipesan terdakwa kalian dapat fee?” tanya Fery.

Sejauh ini saksi mengaku tidak pernah mendapatkan fee dari terdakwa.

“Kami hanya mendapatkan insentif atau bonus dari perusahaan atas penjualan unit mobil,” ujarnya lebih lanjut. (ib)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!