Bupati Kukar Gagal Bersaksi, Terdakwa Iwan Ratman Alami LBP

Zaenurofiq : Besok Rencana Kami Bawa ke Rumah Sakit

0 300

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah gagal bersaksi hari ini, dalam kasus dugaan korupsi Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Kamis (2/9/2021).

Bupati Edi tidak sendirian yang gagal bersaksi hari ini, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menangani perkara ini. Di sana juga ada saksi dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM.

“Tadi saksinya Pak Bupati Kukar, sudah hadir di Persidangan via online sama dari pihak Pertamina Hulu Mahakam, dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM,” jelas Zaenurofiq saat dikonfirmasi mengenai sidang hari ini.

Terkait penyebab tertundanya sidang yang ditunggu-tunggu dan menjadi perhatian publik Kaltim ini, Zaenurofiq menjelaskan Terdakwa Iwan sedang sakit.

“Nggak jadi, terdakwa sakit lagi. Besok rencana kami bawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa di Klinik RSUD AW Syahranie,” jelas Zaenurofiq.

Disinggung mengenai penyakit terdakwa, Zaenurofiq menunjukkan satu Surat Keterangan yang dikeluarkan Poliklinik Rumah Tahanan Negara Klas II Samarinda yang ditandatangi dr Rita Rosadi.

Dalam suratnya tertanggal 2 September 2021, dr Rita Rosadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada warga binaan Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Nomor Registrasi AIII/274/2021 Perkara Pidana Tipikor, pasien tersebut saat ini dalam keadaan menderita sakit diabetes Mellitus Type II, 112, dan LBP (Low Back Pain).

Selanjutnya disebutkan, perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ke Poli Penyakit Dalam dan Penyakit Syaraf.

BERITA TERKAIT :

Penundaan sidang kali ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak kasus dugaan korupsi yang merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp50 Milyar bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, terhitung dari sidang Praperadilan 15 Maret 2021.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2021 sidang tidak dilanjutkan karena terdakwa sakit diare. Terdahulu, terdakwa Iwan juga tidak bisa mengikuti sidang, lantaran mengaku penyakit vertigonya kambuh.

Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp50 Milyar dalam Proyek Pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, yang dinilai fiktif.

Dana tersebut bersumber dari penempatan dividen atas Participating Interest (PI) tahun 2018 PT Migas Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM), dan tahun 2019 yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk PT MMPKM yang kemudian disalurkan ke PT MGRM bentukan Pemkab Kukar.

Terdakwa Iwan Ratman dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan, Kamis (9/9/2021) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!