Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dituntut 9 Bulan Penjara

JPU Nilai Melanggar Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodarto SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kaltim, menuntut terdakwa Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru dan Herkulanus Dicky Kuleh, nomor perkara 286/Pid.Sus/2021/PN Smr, masing-masing 9 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru dan Herkulanus Dicky Kuleh alias Dicky Anak dari Robert Charles Daru terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,47 Gram/Netto untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana  sesuai  Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Ke-3 Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru, dan Herkulanus Dicky Kuleh alias Dicky Anak dari Robert Charles Daru, dengan pidana penjara masing-masing 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya, Rabu (5/5/2021) sore.

Selanjutnya, sebut JPU, menyatakan barang bukti berupa 6 poket Sabu-Sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lainnya, 1 unit HP Android Realme  warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru KT 4910 BN dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam dirampas untuk negara.

“Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Nyoto Hindaryanto SH, mengatakan memahami.

“Saudara berhak mengajukan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim selanjutnya.

Namun terdakwa mengatakan tidak mengajukan pembelaan sendiri, tetapi menyerahkan kepada Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan. Menanggapi jawaban kliennya tersebut, PH terdakwa Wasti SH MH, Zaenal SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengatakan menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Kami Penasehat Hukum terdakwa minta keringanan Yang Mulia,” kata Wasti sejurus kemudian.

Sidang akan dilajutkan Selasa (12/5/2021) dengan agenda pembacaan amar putusan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Gobi yang beralamat di Jalan Gunung Lingai Samarinda, dan Dicky yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Samarinda, ditangkap anggota Polresta Samarinda, Kamis (3/12/2020) sekitar Pukul19:30 Wita di Jalan DI Panjaitan (Lokasi A), RT 33, Kelurahan Temindung  Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 6 poket Sabu yang dibeli secara patungan masing-masing Rp250 Ribu untuk digunakan secara bersama di Mahakam Hulu.

Pada sidang pembacaan dakwaan, keduanya yang masih berprofesi sebagai Mahasiswa didakwa JPU dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) dakwaan Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) dakwaan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan Ketiga. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!