DPO Kejari Bontang Ditangkap, Modus Dugaan Korupsi Miliaran Perlahan Terbongkar

0 87

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Sarjono Turin memimpin rilis Pers penangkapan DPO Kejari Bontang Dandi Prio Anggono (DPA) di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (23/10/2019) sore.

Didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan, Sarjono menjelaskan kronologis penangkapan DPA  bermula saat Tim Pidsus Kejari Bontang mendapatkan informasi dari Tim Pidsus Kejari Madiun terkait dengan keberadaan tersangka DPA yang terlacak berada di wilayah hukum Kejari Madiun.

Setelah itu, Kasi Pidsus Kejari Bontang berkoordinasi Kasi Pidsus Madiun untuk memastikan bahwa benar yang dimonitor itu adalah tersangka DPA.

“Setelah mendapatkan informasi kebenaran bahwa target operasi adalah DPA, selanjutnya Tim Pidsus Kejari Madiun di-back up Polres Madiun bergerak mengamankan tersangka DPA,” jelas Sarjono.

Selanjutnya, tersangka DPA diamankan Tim Pidsus Kejari Madiun di Polres Madiun. Selama pelariannya, DPA menggunakan identitas palsu sebagai Deni Priyono dengan KTP Samarinda.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kaltim Farid Abdul menyampaikan Tim Kejari Bontang yang dipimpin langsung Kajari Bontang Agus Kurniawan berangkat ke Madiun untuk menjemput DPA. Tim berangkat dari Samarinda Rabu (22/10/2019) dengan pesawat pada Pukul 15:00 Wita menuju Surabaya lalu lanjut ke Madiun.

Tersangka malam itu juga dijemput dari Kejari Madiun untuk dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya. Keesokan harinya baru dibawa ke Samarinda dengan penerbangan pertama dari Surabaya, langsung dibawa ke Kejati Kaltim.

Siapa DPA? Buronan Kejari Bontang sejak tahun 2016. Berdasarkan data yang diungkapkan Wakajati Kaltim, DPA adalah mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 tahun 2001.

Perusda AUJ memiliki anak perusahaan PT Bontang Sejahtera (2007), PT Bontang Transport (2001), PT Bontang Karya Utamindo (2009), dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (2015).

Berita terkait : Buronan Kejari Bontang Dibekuk di Madiun, Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar

Tahun 2014 Perusda AUJ mendapatkan tambahan dan penyertaan modal dari Pemkot Bontang sebesar Rp16.926.295.000,- dan telah dicairkan secara bertahap. Selain itu, Perusda AUJ juga mendapatkan pendapatan dari divisi parkir periode Januari – Agustus 2015 sebesar Rp309.664.221,35 sehingga total dana yang dikelola adalah Rp17.235.959.221,35.

Dari pengelolaan dana tersebut, sebagian didistribusikan kepada anak usaha Perusda AUJ. Kemudian terdapat indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang dapat merugikan negara kurang lebih Rp8.093.018.260,- karena adanya pekerjaan fiktif, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan piutang macet. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!