Terbukti Gunakan Sabu, Saparuddin Dihukum 1 Tahun Penjara  

Hukuman Dikurangi Masa Rehabilitasi Yang Telah Dijalani

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut 1 tahun 6 bulan, Terdakwa Saparuddin akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun, lantaran dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana Narkotika pada sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/3/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH menyatakan Terdakwa Saparuddin Bin H Alwi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan, serta rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Gram/Brutto atau 0,07 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Saparuddin.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Pada sidang tuntutan yang digelar, Kamis (10/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saparuddin Bin H Alwi nomor perkara 57/Pid.Sus/2022/PN Smr, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Ketiga Penuntut Umum.

Terhadapa barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah agar dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Saparuddin ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kaltim, Jum’at (24/9/2021) sekitar Pukul 21.30 Wita dengan barang bukti Sabu.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Saparuddin yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!