Dody, Residivis Narkoba Dituntut 20 Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir

0 68
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Edy Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf, Rabu (23/9/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman  beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam tuntutannya.

Menyatakan barang bukti berupa 2 Kresek Pakan Ikan, 9 buah Pipet Kaca, 8 bungkus Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang seberat 220,3 Gram/Brutto atau seberat 214,9 Gram/Netto, 21 butir Pil Ekstasi merk Telsa warna hijau seberat 6,72 Gram/Netto, 1 unit HP merk Oppo F11 Pro warna hitam, dan 9 lembar Lakban coklak, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Berita terkait : Dody, Residivis Narkotika Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntutnya selama 20 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap putusan itu, Dody nomor perkara 601/Pid.Sus/2020/PN Smr menyatakan pikir-pikir. Jawaban yang sama juga disebutkan JPU.

“Karena terdakwa pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir,” tegas Dian usai sidang yang digelar secara virtual dimana terdakwa berada di Lapas Narkoba Bayur, Samarinda.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!