Djamil, PPK Proyek PLTS Malinau Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dakwaan Subsidair

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Mohammad Djamil Budiono, Selasa (19/10/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mohammad Djamil Budiono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.

“Menyatakan Terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Boediman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim selanjutkan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Mohammad Djamil Budiono, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan, denda Rp100 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT : 

Berikutnya Majelis Hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mohammad Djamil Budiono, dikurangkan seluruhnya dengan masa hukuman Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia, pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Mohammad Djamil nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sm dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menanggapi Putusan tersebut, Terdakwa Mohammad Djamil yang didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan Pikir-Pikir.

“Terhadap Putusan ini Terdakwa bagaimana, apakah menyatakan Menerima, Banding, atau Pikir-Pikir selama 7 hari?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Terdakwa Mohammad Djamil.

“Baik. Dari Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Rosnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang mengikuti sidang pembacaan Putusan.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan yang telah berlangsung secara bertahap sejak Selasa (22/6/2021), dengan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Aan Gusmana, satu Terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pada sidang  beberapa saat sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!