Divonis Bersalah, Mantan Ketua LPD Sukaraja Ajukan Banding

0 180

Winnar : Terdakwa Sangat Tidak Puas

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anang Sahlan Safari, tedakwa dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

“Terdakwa sangat tidak puas karena tidak ada keadilan dalam putusan Pengadilan Tipikor ini, makanya kami banding,” jelas Winnar Batara selaku Penasehat Hukum terdakwa di lobby Pengadilan Negeri Samarinda kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (24/7/2019) sore.

Dengan segala bukti-bukti yang dimilikinya, kata Winnar lebih lanjut, ia mencoba mengungkap dari proses penyelidikan sampai proses persidangan supaya ketidakbenaran ini terungkap.

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk dalam penyidikan, dalam dakwaan yang digunakan ada patut diduga LHP yang digunakan sebagai dasar dakwaan Jaksa itu palsu,” jelas Winnar.

Karena, menurutnya, nilai sekitar Rp29 Juta sebagai kerugian negara yang disebutkan sebagai akibat kesalahan kliennya tidak pernah diungkap dalam fakta persidangan. Begitu juga, keterangan-keterangan saksi dalam persidangan. Ketika dalam putusan sangat bertolak belakang.

Selain upaya hukum banding, masih kata Winnar, pihaknya juga kemungkinan akan melakukan upaya pengaduan ke Komisi Yudisial, Pengawas Kejaksaan, dan membuat laporan ke Polda Kaltim.

Anang adalah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tahun 2010-2012 Sukaraja, ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dikelola melalui LPD tahun 2010-2012.

Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Rustam SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwien Kusmanta SH MM, Selasa (18/6/2019), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU RI Nomor  20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Bill Hayden SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang menuntutnya selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp200 subsidiair 3 bulan penjara pada sidang yang digelar, Senin (20/5/2019).

Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29.288.117,50. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, junto UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Berita terkait : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Ketua LPD Sukaraja Nilai Ada Kejanggalan

Selain Anang Sahlan, kasus ini juga telah menyeret Sukarni, mantan Kepala Desa Sukaraja ke kursi pesakitan dalam kapasitasnya selaku bendahara LPD saat itu. Ia bahkan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (13/9/2018) sore. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!