Divonis Bersalah, 3 Terdakwa Kasus Narkotika Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridwan Bin Baharuddin, Herianto alias Heri Bin Muhammad Mamin, dan Muhammad Ardiansyah Bin Andi Ahmad nomor perkara 429/Pid.Sus/2021/PN Smr, menyatakan kliennya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

“Terdakwa terima, JPU terima,” sebut Wasti SH MH dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021) siang.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (16/8/2021), Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan, ketiga terdakwa bersalah.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, untuk Terdakwa I dan Terdakwa II Terdakwa III selama 5 tahun dikurangi selama masa para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti masing-masing selama 3 bulan.

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus serbuk kristal warna putih siap edar, yang disimpan dalam 1 bungkus plastik bening dengan berat bruto 0,51 gram dan berat netto 0,24 gram dirampas negara untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih, dengan Nomor Polisi KT 8291 CV dikembalikan kepada saksi Hasanuddin.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk terdakwa Ridwan dan Herianto selama 6 tahun. Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Ardiansyah dituntut 5 tahun.

Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa ditangkap di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti Sabu, Senin (8/3/2021) sekitar Pukul 22:50 Wita.

Selain Wasti, ketiga terdakwa juga didampingi PH Supiatno SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!