Divonis 1 Tahun Setelah Dituntut 16 Tahun, Residivis Narkoba Langsung Terima

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Rahman Santosa (41) spontan menjawab menerima vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp13.333.000.000,- subsidair 3 bulan atas dirinya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/7/2019) sore.

“Terima,” kata Rahman singkat dan tegas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH (Hakim Pengganti).

Wajah Rahman Santosa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka tampak berseri-seri meninggalkan kursi pesakitan.

Sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliarty SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, dalam perbuatan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim melalui Humas Pengadilan Negeri Samarinda Abdurrahman Karim yang dihubungi usai sidang menyebutkan, berdasarkan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) pidananya maksimum tidak boleh ditambah sepertiga apabila pidana penjaranya 20 tahun.

“Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 13 tahun penjara, selama menjalani pidana tersebut terdakwa melakukan tindak pidana dan dijatuhi 6 tahun penjara. Selanjutnya dalam menjalani pidana tersebut terdakwa melakukan tindak pidana yang sekarang disidangkan,” kata Abdurrahman melalui pesan WhatsApp-nya menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, Rabu (3/7/2019).

Kasus ini bermula saat terpidana Rahman Santosa ditangkap Selasa (27/9/2016) sekitar Pukul 11:00 Wita oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim, setelah sebelumnya menangkap saksi Jamaluddin alias Jamil Bin Nano dan Johan Bastian alias Jo (penuntutan terpisah) di Hotel Mega Santosa, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Senin (26/9/2016) atas dugaan keterlibatan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1,5 Kg.

Setelah menangkap kedua saksi tersebut, dilakukan pengembangan yang mengantar Tim Ditresnarkoba menangkap Matur Leo Nissa alias Matur dan Michael Bracheros alias Kiki (penuntutan terpisah) di SPBU 64.752.05 di Jalan Soekarno-Hatto, Loa Janan, saat mengambil Sabu atas perintah Rahman Santoso yang berada di Rutan Kelas II Balikpapan.

Atas putusan tersebut, JPU Mary Yuliarty yang diwakili Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Dwi singkat.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim.  (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!