Divonis 1 Tahun, Aidil : Putusan Hakim Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

0 557

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda usai divonis Pengadilan Tipikor Samarinda, mengatakan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim tentang dirinya sudah tepat.

“Perhitungan hakim sudah sesuai dengan perhitungan BPK RI yang mengindikasikan kerugian negara hanya sebesar Rp800 Juta lebih. Dikurangi Rp36 Juta menjadi Rp700 Juta sekian,” sebut Aidil di Pengadilan Tipikor Samarinda kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Jum’at (5/5/2017)

Menurut pria berbadan gempal ini, BPK RI-lah sebagai lembaga resmi yang diakui Pemeritah sebagai lembaga audit keuangan negara.

“Keputusan Majelis Hakim sudah cukup adil bagi saya. Karena hakim memutus perkara ini berdasarkan perhitungan BPK sesuai surat Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Aidil juga mengaku dirinya tak bersalah. Sesungguhnya hanya korban, di mana barang bukti yang diajukan di Pengadilan berupa berkas foto copy yang tak bisa ditunjukkan aslinya.

Karena itu, dia berpesan kepada penegak hukum untuk tidak sembarangan menjadikan seorang tersangka dengan barang bukti foto copy yang bisa saja dipungut di pinggir jalan. Apalagi dalam perkara ini, kata Aidil, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan dirinya.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, bisa membuktikan kalau saya tidak bersalah dan hakimpun menilai sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digawangi Decky Velix Wagiju sebagai ketua dan Parmatoni serta Anggraeni sebagai hakim anggota menjatuhkan 1 tahun penjara, denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp700 Juta lebih kepada Aidil Fitri.

Terpisah, Penasehat Hukum Adil Fitri, Robert Nababan mengatakan putusan Majelis Hakim atas kliennya sudah menghampiri rasa keadilan. Tadinya dia malah berfikir bahwa kliennya akan bebas.

Berita terkait : Jaksa Nyatakan Banding, 3 Terdakwa KONI Samarinda Divonis 1 Tahun

“Sudah mendekati rasa keadilan, tadinya kita mengharapkan berdasarkan bukti-bukti itu bebas,” sebut Robert.

Atas putusan yang sudah mendekati rasa keadilan tersebut, Robert mengatakan pada dasarnya kliennya bisa menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Dalam kasus ini Aidil Fitri dan Nur Saim didampingi 13 orang Penasehat Hukum dengan koordinator Robert Nababan. (ib/LVL)

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!