Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Pencuri Kabel Telkom Terima

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH, yang mengadili perkara nomor 455/Pid.B/2018/PN Smr menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada 2 orang pencuri Kabel Telkom, Selasa (5/6/2018) sore.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun pada sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Zainal Arifin (34) dan Muhammad Imam Safi’i (21), untuk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dalam dakwaan tunggal.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, akibat  perbuatannya menyebabkan masyarakat resah. Kemudian, akibat perbuatannya, Telkom mengalami kerugian Rp45 Juta dan berdampak pada pelayanan jasa pengguna telekomunikasi yang mengakibatkan internet mengalami gangguan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan dan keduanya belum pernah dihukum.

Atas vonis ini, kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata Zainal menjawab pertanyaan Ketua Majelis.

Hal yang sama juga disebutkan terdakwa Muhammad Imam Safi’I. Begitu pula JPU menyatakan terima. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!