Pelantikan Bupati-Wali Kota di Kaltim Kemungkinan Diundur

Sa’bani : Memang Sampai Sekarang Belum Pasti

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2020, yang direncananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, ditanggapi Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Menurutnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kaltim itu kemungkinan besar ditunda karena Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan.

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari,” demikian disampaikan Sekdaprov Kaltim M Sa’bani, Selasa (16/2/2021).

Dilanjutkan Sa’bani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Wali Kota terpilih.

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Wali Kota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian” jelasnya.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga : Putusan MK Sengketa Pilkada Kutim, Gugatan MaKin Ditolak

Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan Bupati/Wali Kotanya berakhir pada Februari 2021, dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi .

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri  berdasarkan usulan  dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau,

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (DK.Com)

Sumber : Rilis Kominfo Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!