Dituntut Seumur Hidup, PH Terdakwa Fazrin Mohon Keringanan

PH Terdakwa Juga Mohon Uang Yang Disita Untuk Negara

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Fazrin Bin Muhammad Yusran (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda Seumur Hidup, lantaran dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Selasa (14/6/2022) sore.

Menanggapi Tuntutan JPU Tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Fazrin dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda masing-masing Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH, Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH menyampaikan Pledoi kliennya, Senin (20/6/2022) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lukman SH, Binarida Kusumastuti yang membacakan Pledoi kliennya mengatakan, berdasarkan fakta hukum keterangan saksi-saksi dan dihubungkan keterangan Terdakwa dengan bukti surat, terbukti menurut hukum bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa oleh karena telah terbukti, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak menganalisa lebih dalam terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kami hanya memohon keringanan dari Majelis dalam menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa,” sebut Binarida.

Selain dari uraian tersebut, lanjut Binarida, terdapat barang milik Terdakwa yang disita oleh penangkap dalam penangkapan Terdakwa dalam perkara aquo, yaitu Uang tunai sebesar Rp11.300.000,- dan Uang di ATM sebesar Rp365.000.000,-  tidak dimasukkan menjadi barang bukti perkara aquo.

“Dengan demikian kami mohon pada Majelis, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum merampas Uang tersebut untuk negara,” sambung Binarida.

BERITA TERKAIT :

Meski PH Terdakwa sependat dengan JPU yang menuntut Terdakwa Fazrin dengan Dakwaan Primair, namun tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan yang Seumur Hidup. Sehingga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya, karena perbuatan terdakwa tersebut telah disesalinya dan berjanji tidak mengulangi.

“Bahwa Terdakwa telah membantu dalam proses penangkapan pelaku lainnya, dalam perkara aquo,” sebut Binarida lebih lanjut.

Terdakwa Muhammad Fazrin ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan PM Noor, Perum Rapak Benuang, Nomor AG-15, RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim, Sabtu (4/9/2021) Pukul 00:05 Wita.

Saat penangkapan, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti termasuk Narkoba berupa ribuan Pil Extacy dan ratusan gram Narkotika jenis Sabu.

Setelah melalui serangkaian Persidangan, Terdakwa Muhammad Fazrin kemudian dituntut JPU hukuman Seumur Hidup. Dalam perkara ini Terdakwa Fazrin tidak sendiri, turut menjadi Terdakwa Muhammad Doni dan Faizal Abdul Rachman dalam berkas terpisah.

Sidang perkara nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Smr ini akan dilanjutkan, Selasa (21/6/2022) dalam agenda pembacaan Replik dari JPU.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL           

 

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!