Oknum “Polisi” Main Peras, Minta Duit Saat Razia Kendaraan

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Warga Kota Samarinda perlu berhati-hati bilamana menemukan oknum Polisi berseragam yang berkeliaran di jalan raya melakukan razia. Bisa jadi anda akan menjadi korban pemerasan. Apalagi kalau mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat menyurat. Sudah pasti akan menjadi sasaran oknum ini.

Seperti yang dialami Mukram, seorang supir truk yang melintas di jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kendaraan Mukram tiba-tiba dihentikan oleh Joko Priyanto si oknum Polisi.

Mukram kemudian diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Karena merasa tak memiliki kelengkapan surat menyurat, Mukrampun akhirnya tak berkutik. Dia terpaksa menyerahkan uang damai sebesar Rp200 Ribu yang diminta si oknum Polisi.

Tak cukup sampai disitu, aksi oknum Polisi ini kembali mendapatkan korban. Kali ini seorang pengendara motor yang sedang melintas di jalan Pangeran Antasari,Kelurahan Teluk Lerong. Korbannya adalah seorang wanita, Evi Yulianti. Dia dihentikan pelaku dan kemudian diminta menunjukkan SIM dan STNK. Korban lalu memperlihatkan SIM C dan foto copy STNK. Karena surat kendaraan berupa foto copian, pelaku lantas meminta STNK asli.

Korban mengaku kepada pelaku kalau STNK asli ada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Karena masih dalam proses perpanjangan.

Penjelasan korban tak mengurungkan niat pelaku untuk mendapatkan uang. Jika tak bisa menunjukkan aslinya, akan dikenakan denda Rp100 Ribu. Kendati begitu,Korban yang mengaku tak punya uang ini tetap dipaksa dengan menurunkan dendanya menjadi Rp50 Ribu.

Tak ada pilihan lain, korban  akhirnya meminta izin untuk pulang ke rumah mengambil uang, sementara SIM dan Copy STNK korban ditahan pelaku.

Beberapa menit kemudian setelah mengambil uang yang diminta. Korban kembali datang ke lokasi di mana dia kena tilang, namun pelaku sudah tidak berada di sana.

Korban akhirnya mendatangi Polres Samarinda dengan maksud menemui si oknum Polisi ini. Namun di sana ia mendapatkan infomasi, kalau oknum Polisi yang dicari dengan ciri dimaksud tidak ada.

Aksi oknum Polisi main peras berkedok razia kendaraan bukan berhenti sampai di korban Evi. ini juga dialami Syarifah Nur yang mengendarai motor tak memakai helm di kawasan Stadion Gor Segiri Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa. Dia dihentikan oknum Polisi ini dan kemudian juga diminta menunjukkan SIM dan surat-surat kendaraan.

Karena tak memiliki SIM, Syarifah diminta harus membayar Rp200 Ribu. Lantaran tak membawa uang, korbanpun bermaksud menelpon ibunya untuk meminta uang yang diminta oknum Polisi tersebut. Saat hendak menelpon, Syarifah dihampiri Taufiqur Rahman yang ternyata anggota Polisi Polresta Samarinda. Kepada korban, Tafiqur Rahman menanyakan ada kejadian apa? lalu korban menceritakan kalau dia baru saja kena tilang oleh oknum Polisi.

Baca juga : Oknum Wartawan Pemalak Bantah Mengaku Anggota Polisi

Taufiqur Rahmanpun mendatangi oknum Polisi yang dimaksud Syarifah. Kepada Taufiqur Rahman, oknum Polisi ini mengaku leting 24. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, ternyata oknum Polisi tersebut bukanlah Polisi sungguhan alias Polisi gadungan yang memang kerap mencari mangsa di jalan raya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH didampingi hakim anggota Achmad Rasyid Purba SH M Hum dan Ir Abdurrahman Karim SH, pada sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/8/2017) siang, terdakwa Joko, oknum Polisi gadungan ini tak dapat membantah keterangan beberapa orang korban saksi yang dihadirkan JPU Yudi Satriyo dalam persidangan.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimun 9 tahun. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (ib)

 

 

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!