Dituntut Pasal Pemakai Sabu dan UU Darurat 1951, Asdar Dihukum 27 Bulan

Badik Sepanjang 22 Cm Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Asdar, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (24/3/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi SH MH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Asdar Bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua dan Kumulatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Asdar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah Sedotan Plastik Warna Putih, 1 buah Korek Gas,  1 Tas warna merah Merk ADIDAS, dan 1 buah senjata tajam jenis Badik dengan ukruan panjang 22 Cm bergagang Kayu warna hijau lengkap dengan Sarungnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit Sepeda Motor Nomor Polisi KT 2403 OQ merk Yamaha N-Max Warna hitam dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa Asdar juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (10/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Asdar selama 3 tahun dikurangi selama ditahan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Asdar dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Dan di muka umum membawa senjata tajam dengan tanpa hak dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saat itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)  Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Asdar ditangkap di Jalan Niaga II, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palran, Kota Samarinda, Kaltim, Kamis (30/9/2021) dengan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis Badik.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Asdar yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan meneriman. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!