Dituntut 9 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ajukan Pledoi Tertulis

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rusman alias Mang Bin Tura (alm.) nampak menarik nafas berat dengan wajah seketika berubah muram saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebutkan ia dituntut 9 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan, Senin (30/9/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ketua Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Raharjo SH, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mewakili Maelany Magdalena SH MH membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya ia menyebutkan, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Rusman alias Mang Bin Tura (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan barang bukti berupa tiga poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto dirampas untuk dimusnahkan,” sebut JPU lebih lanjut dalam amar tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis atau lisan. Terdakwa tampak kebingungan.

“Silahkan konsultasi dulu dengan Penasehat Hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim sejurus kemudian.

Terdakwa kemudian beranjak ke meja Penasehat Hukumnya, keduanya tampak berbicara sebentar. Kemudian ia kembali ke kursinya.

“Kami akan menyampaikan Pledoi tertulis Yang Mulia,” kata Desy Harsita SH, Penasehat Hukum terdakwa.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan sidang akan dilanjutkan minggu depan.

Terdakwa Rusman adalah residivis yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda. Ia ditangkap di kamarnya usai membeli Sabu seharga Rp2 Juta dari Sayid Dziesirrie Al Kaf alias Bib Bin Sayyid Ahmad (alm.) Selasa (29/1/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!