Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Minta Keringanan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perkara nomor 656/Pid.Sus/2017/PN Smr dengan Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno, dibantu hakim anggota Henry Dunant Manuhua dan Burhanuddin dengan terdakwa Bayu Crisz Diantoro Bin S (26), Selasa (11/7/2017) sore.
Sidang kali ini memasuki tahapan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Widyagama, yang diwakili Helen.
Dalam pledoinya, Helen meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya. Dengan pertimbangan kliennya telah mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama mengikuti persidangan.
“Kami meminta Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,†sebut Helen kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang terkait inti pledoinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni menuntut terdakwa Bayu selama 6 tahun penjara, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1).
Selain tuntutan penjara, JPU juga masih menutut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap, Rabu (25/1/2017) sekitar Pukul 20:00 Wita di Café Funtastic, Jln Alaya Raya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat penangkapan, Polisi menemukan 2 poket Sabu-Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto di genggaman tangan kanannya. Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit HP merek Samsung dan uang tunai Rp20 Ribu sebagai barang bukti.
Baca juga :Â Sidang Kasus Narkoba, Mengaku Diupah Rp20 Ribu Â
Di persidangan, terdakwa mengakui Sabu-Sabu tersebut milik Putra yang memintanya mengantarkan ke seseorang dengan upah Rp20 Ribu.
Sidang kasus ini kembali akan digelar minggu depan dengan agenda putusan. (LVL)