Dituntut 5 Bulan Penjara, Arif Embat Motor Pakai Kunci Lemari

Motor Hasil Curian Dijual Rp1 Juta

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Arif Pardian Nur (19) pelaku pencurian Sepeda Motor tak menyangka perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian bakal berujung masuk Bui.

Pemuda putus sekolah, dan belum pernah dihukum ini akhirnya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Samarinda atas kasus pencurian motor tersebut.

Atas perbuatannya itu, Arif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 bulan pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual di PN Samarinda, Rabu (24/3/2021) sore.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Pardian Nur bin Suparlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Pardian Nur Bin Suparlan dengan Pidana Penjara selama 5  bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.  Menyatakan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam tahun 2008 dikembalikan kepada saksi korban Dori Ramadhani,” sebut JPU Dwinanto  di hadapan Ketua Majelis Hakim M Nur Ibrahim SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Nugrahini Meinastiti SH.

“Gimana terdakwa, apa dengar tuntutan yang dibacakan. Saudara dituntut 5 bulan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Dengar Yang Mulia,” sahut Arif yang berada di Rutan Polresta Samarinda.

Pada sidang sebelumnya terungkap fakta, pencurian Sepeda Motor ini terjadi bermula ketika terdakwa bersama rekannya berboncengan menuju rumah kakak angkatnya di Jalan Wiraswasta, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (1/11/2020).

Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa melihat ada Sepeda Motor terparkir di depan rumah warga. Kemudian rekan terdakwa menghampiri motor itu, lalu mencoba membukanya dengan menggunakan Kunci Lemari.

Tak disangka, secara kebetulan Kunci Lemari ini bisa membuka kunci Stang Sepeda Motor itu. Terdakwa kemudian mendorong Sepeda Motor itu menjauh dari lokasi rumah, dimana motor tersebut terparkir.

Setelah agak jauh, barulah motor tersebut dinyalakan. Terdakwa mengaku sempat membawa Motor yang diembatnya ini ke rumah rekannya di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Samarinda.

Baca juga : H Suwandi, Mantan Anggota DPRD Kaltim Divonis Bersalah

Dari rumah tersebut, terdakwa bersama rekannya kemudian membawa Motor hasil curiannya ke daerah Perangat dan menjualnya seharga Rp1Juta.

Uang hasil penjualan Motor terdakwa bagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa Arif mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!