Dituntut 3,6 Tahun Aidil Fitri Angkat Bicara, Nilai Jaksa Tebang Pilih

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp11 Miliar terhadap mantan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri mengundang reaksi terdakwa tersebut.

Ditemui usai persidangan, Aidil yang selama ini memilih diam selama proses persidangan kepada awak media akhirnya angkat bicara. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Darwis Burhansyah tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Selama persidangan yang menghadirkan lebih 70 orang saksi tidak ada yang memberatkannya. Dana Rp54 Miliar itu semua pakai tender dalam Porprov dan Rp10 Miliar itu dana rutinitas KONI Samarinda.

“Dari mana Jaksa Penuntut Umum bisa menghitung sampai Rp12 Miliar lebih,” sebut Aidil kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Kamis (27/4/2017) di luar ruang persidangan.

Ia menilai, fakta persidangan tidak dipakai JPU. Saksi-saksi tidak berlaku, dan foto copy dibenarkan jadi barang bukti. Aidil juga menilai kasus ini janggal, karena dalam kasus ini ada ketua panitia Porprov yang menurutnya semua nota berasal dari ketua panitia dan bendahara Porprov diserahkan ke bendahara KONI untuk dibuatkan pertanggung jawaban.

“Otomatis sebagai ketua KONI saya ndak terlibat di sana, pertanggungjawabannya saya tandatangani aja karena mereka yang membuat. Ketua panitia sama bendahara panitia, kok masih kita yang dikenakan. Di mana keadilan hukum?” sebut Aidil dengan nada tanya.

Terkait harta yang dimilikinya, Aidil mempersilahkan Jaksa untuk mengeceknya. Jangankan Rp13 Miliar, jika ada sampai Rp5 Miliar ia mempersilahkan Jaksa mengambilnya.

Aidil lalu meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi dirinya dalam kasus ini, karena baginya ini menjadi pembunuhan karakter, pembunuhan masa depannya, dan pembunuhan karirnya.

Ia menilai  dalam kasus ini Jaksa melakukan tebang pilih, karena Sekretaris KONI Darmin Balfas sebagai motor organisasi kenapa tidak ditangkap.

Berita terkait : Kasus KONI Samarinda, Aidil Fitri Dituntut 3,6 Tahun

“Saya minta Kejagung dong, harus diambil itu. Kenapa Kejagung tidak mengambil itu, ada apa?” kata Aidil.

Terkait hal itu, Aidil mengatakan setelah putusan akan membuat surat keberatan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menilai Aidil Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagaimana disampaikan JPU Deniardi di awal-awal persidangan bahwa, berdasarkan dakwaan Jaksa dalam kasus ini dugaan kerugian negara sekitar Rp12 Miliar. (LVL)

 

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!