Ditangkap di Pulau Indah, Terdakwa Terima Dihukum Penjara 5 Tahun

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Indar Bin Te’tah Rate nomor perkara 1205/Pid.Sus/2019/PN Smr menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, setelah divonis bersalah pada sidang yang digelar, Senin (10/2/2020) sore.

“Terima,” kata terdakwa singkat setelah konsultasi dengan Surtini SE SH, Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampinginya selama persidangan.

Indar yang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya, lantaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Hendry Dunant Manuhua SH MHum dan Edi Toto Purba SH MH, menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 poket Sabu-Sabu setelah ditimbang seberat 0,29 Gram/Brutto atau 0,04 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat KT 2324 OU dirampas untuk negara, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU juga menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Indar ditangkap anggota Kepolisian di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Temindung Permai, Kota Samarinda, Kamis (19/9/2019) sekitar Pukul 23:00 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!