Dishut Penuhi Target Perhutanan Sosial 32.000 Hektar/Tahun

Amrullah : Belum Sinergi, Program Belum Disambut SKPD Terkait

0 138
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perhutanan sosial merupakan program pemerintah untuk hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Untuk wilayah Kaltim, Perhutanan Sosial tersebut merupakan program yang masuk dalam RJPMD (Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah) Pemerintahan  Isran Noor – Hadi Mulyadi selama 5 tahun, dengan target setiap tahun untuk Perhutanan Sosial adalah seluas 32 ribu hektar, yang diinventarisasi sebagai lahan tidak produktif yang diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini seperti yang diakui Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim kala ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020).

“Jumlah 32 ribu hektar per tahun tersebut adalah melanjutkan kebijakan yang sudah ditentukan di RJPMD sejak tahun 2018 hingga 5 tahun ke depan,” ujar Amrullah membuka pembicaraan.

Sejauh ini sudah 67 ijin yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, untuk Program Perhutanan Sosial, beber Amrullah optimis jika target akan tercapai seperti yang diharapkan, dan sudah hampir 170  ribu hektar terealisasi.

“Dengan total 32 ribu hektar selama 5 tahun, maka masyarakat diberikan ijin pengelolaan kawasan hutan, baik untuk pertanian atau perkebunan, kecuali Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak dibolehkan, misal untuk tanaman Padi dan Coklat,“ ujarnya.

Langkah ini menurut Amrullah adalah dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat.

“Lahan Perhutanan Sosial sepanjang dikelola masyarakat, silahkan dikelola, tapi jika tidak produktif lagi dan tak dikelola maka harus di kembalikan ke Negara,“ jelas mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim tersebut.

Ia juga menyebutkan, ada pula lahan yang disebut TORA (Tanah Objektif Reforma Agraria), yang merupakan kawasan hutan yang memang sudah dihuni masyarakat. Misal kawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri ternyata di sana fasilitas umum, ada rumah masyarakat, pertanian dan tambak masyarakat, yang lebih dahulu dari pada yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam kawasan. Bisa dijadikan TORA, setiap 5 hektar dibagikan  ke masyarakat,“ jelasnya.

Ada  bermacam-macam hutan kerakyatan, kata dia lebih lanjut, Perhutanan Sosial dan  TORA merupakan bagian daripadanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Baca juga : 300 Hektar Lahan Direhabilitasi Dishut Kaltim Melalui Program PHR

Amrullah lalu menerangkan evaluasi program Perhutanan Sosial saat ini, yang sedang berjalan  memang sementara ini  masih tersendat-sendat karena Covid-19 dan tidak optimalnya sinergitas SKPD.

“Kita sudah coba berkoordinasi, jika ada Program Pertanian pada suatu daerah yang telah ditunjuk sebagai Perhutanan Sosial, sehingga silahkan SKPD yang bersangkutan untuk membinanya. Misal SKPD Perkebunan, kecuali industri Kepala  Sawit, atau SKPD Pertanian, bisa menggunakan lahan tersebut membantu masyarakat,“ harapnya.

Harapan dari Amrullah ini beralasan, karena pengelolaan lahan memang ada di masing-masing SKPD terkait, sedang Dinas Kehutanan hanya mempersiapkan lahan. Dengan masing-masing SKPD terkait seharusnya saling bersinergi, karena masing-masing memiliki anggaran untuk itu.

“Misal untuk Perkebunan Coklat atau untuk kebutuhan cetak sawah baru, silahkan SKPD terkait untuk membantu masyarakat dalam mengelolanya,” kata Amrullah mencontohkan.

Perhutanan sosial sendiri diyakini oleh Amrullah tidak akan menghalangi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), karena sudah clear terlebih tujuannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

“Perhutanan Sosial sebagai program dari pusat, penentuannya ada di peta indikatif  yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan daerah tinggal melakukan inventarisasi dan mengusulkannya, “ pungkasnya Amrullah.

Peta Indikatif sendiri merupakan sebuah peta  yang menggambarkan lokasi-lokasi untuk skema program Perhutanan Sosial. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!