Dishub Kaltim Turun Kelas B, Transportasi Udara Jadi Kewenangan Pusat

Yudha : Setiap Kabupaten/Kota Seharusnya Punya Bandara

0 182

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Transportasi udara di daerah-daerah Utara Kalimantan Timur (Kaltim) amat diperlukan keberadaanya, mengingat jalan darat yang belum maksimal sehingga transportasi hanya mengandalkan jalur Sungai, sehingga menggunakan jalur udara dinilai akan mempercepat perjalanan.

Namun sayangnya pengelolaan jalur udara sudah kewenangan pusat.  Seperti yang diakui Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kaltim, menurutnya semakin banyak Bandara itu semakin baik.

“Kalau saya sih berpikir positif aja setiap Kabupaten dan Kota ada Bandara itu lebih bagus. Walau memang sekarang udara sudah kewenangan pusat, udara sudah diambil oleh pusat, sedang kita daerah wewenangnya hanya darat dan perairan atau laut saja,” jelas Yudha lagi.

Selain itu, karena Dinas Perhubungan Kaltim adalah kelas B bukan kelas A lagi, sehingga transportasi udara sudah jadi wewenang pusat.

“Semoga dalam perjalanan dibangunnya IKN, maka Dishub Kaltim bisa kelas A lagi, “ harapnya.

Baca Juga :

Karena menurut Yudha, seyogyanya di setiap Kabupaten dan Kota itu kalau ada Bandara lebih oke lagi. Sehingga suatu daerah tidak lagi bergantung pada Bandara dari Kabupaten atau Kota yang lain, kecuali kalau daerahnya berdekatan.

“Tapi itu jangka panjang ya, namun dari sekarang tidak ada salahnya kalau kita pikirkan bagaimana caranya supaya setiap Kabupaten yang agak jauh ada Bandaranya, “ tuturnya.

Adapun daerah yang butuh Bandara, lanjut Yudha, seperti Kabupaten Mahulu, Kabupaten Kutai Barat, untuk Kota Bontang ada Bandara khusus dan masih bisa diperpanjang, begitu juga Kutai Timur sudah ada bandara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Sedangkan mengenai tarif angkutan udara yang disubsidi, menurut Yudha, hanya berlaku pada penerbangan di daerah perintis saja.

“Tapi untuk subsidi ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangan kenaikan harga BBM. Kita lihat dulu, apakah harganya sudah tidak berubah lagi. Karena jika harga BBM naik, lalu kita ngasih subsidinya sedikit, atau harga BBM turun sedang subsidi terlanjur ditambahkan, sehingga terjadi kelebihan subsidi,” kilahnya.

Terkait subsidi itu, ia mengatakan masih menunggu perkembangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Jadi kita lihat dulu, bagaimana perkembangan kenaikan harga BBM, untuk  menentukan nilai subsidi bagi angkutan penerbangan perintis.“ tutup Yudha. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv. Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!