Dijerat UU Perbankan dan TPPU, Besse Pegawai Bank BNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembelaan Terdakwa Besse Diserahkan ke Penasehat Hukum

0 295

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Besse Dalasari Ekaputri (31) selaku Pegawai Bank BNI di Kantor Cabang Utama (KCU) Samarinda dituntut 10 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jum’at (13/5/2022) sore.

Dalam Tuntutannya yang dibacakan Josephus Ary Sepdiandoko SH MH, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat, perbuatan Terdakwa Besse telah terpenuhi seluruh unsur baik dalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kumulatif yang telah didakwakan.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, disebutkan JPU di antaranya, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Muhammad Asan Ali, Nasabah BNI Samarinda,” sebut JPU.

Sedangkan hal-hal yang meringakan di antaranya, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan Terdakwa memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang ibunya.

Dalam Tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa Besse Dalasari Ekaputri Binti A Paranrengi terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam Dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Besse Dalasari Ekaputri Binti A Paranrengi pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair selama 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Sejumlah barang bukti disebutkan tetap terlampir dalam berkas perkara, sejumlah lainnya dirampas untuk dimusnahkan, dan beberapa lagi dikembalikan ke Asan Ali melalui Terdakwa.

Terakhir, JPU menuntut Terdakwa Besse untuk membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Besse yang ditanya Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Slamet Budiono SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH mengatakan, menyerahkan ke Penasehat Hukumnya untuk pembelaaannya (Pledoi).

“Saya serahkan ke PH aja,” kata Besse yang mengikuti sidang secara virtual.

Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan, Selasa (17/5/2022) dengan agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa.

Dalam perkara ini, Terdakwa Besse nomor perkara 20/Pid.Sus/2022/PN Smr didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) masing-masing Rizky Prasetya SH, Suhadi Syam SH, Budiyanto SH, Mawar Putri Octaviani SH MKn, dan Wahyudi SH yang hadir dalam sidang pembacaan Tuntutan.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Besse didakwa telah merugikan nasabah saksi Muhammad Asan Ali dan Bank BNI Cabang Samarinda kurang lebih sebesar Rp2.354.604.418,-.

Dan Bank BNI Cabang Samarinda turut menjadi korban, karena harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Nasabah dalam rekening Bank. Terdakwa Besse telah menarik dan menggunakan dana nasabah Muhammad Asan Ali, untuk keperluan pribadi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!