Dihukum 9 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Setelah Dituntut 13 Tahun

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 13 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan, terdakwa Dhimas Yohanda alias Dimas Gaston Bin Anang Yulandi (alm.) akhirnya dihukum 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara, Rabu (25/9/2019).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Henri Dunant Manuhua SH MHum dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Rahardjo SH, menyebutkan terdakwa Dhimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa dengan nomor perkara 687/Pid.Sus/2019/PN.Smr ditangkap di Jalan Revolusi RT 07, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, bersama Khairul Bin Kamran (terdakwa dalam berkas terpisah), Rabu (27/2/2019) sekitar Pukul 22:30 Wita.

Terhadap putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Suparti SH Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka selama persidangan menyatakan terima.

“Terima,” jawab terdakwa singkat atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terhadap putusan tersebut, apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau Banding.

Jawaban yang sama dilontarkan JPU atas putusan tersebut, yaitu terima.

1 buah HP Samsung Android warna hitam, 1 buah Hp Samsung lipat warna putih, dan 1 buah timbangan warna hitam merk Prohex dirampas untuk dimusnahkan dalam kasus ini. Sedangkan barang bukti Sabu dipergunakan dalam perkara terdakwa yang lain.  (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!