Dihukum 8 Tahun Penjara, Bandar Sabu Nyatakan Terima

0 19

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Samsu Alam Bin Panreng (38) terpaksa harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi penjara untuk waktu yang cukup lama, setelah divonis bersalah sehingga harus dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/3/2019) siang.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terhadap perkara nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Smr ini, Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ahmad Rasyid Purba SH Mhum memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena Matulo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Samsu yang beralamat di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, selama 12 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap Polisi berpakaian preman pada hari Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita di Hotel Harapan Baru, Jalan Ciptomangunkusumo Samarinda Seberang, bersama Asni Hasanah setelah menggunakan Sabu.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta Km 23, RT 10, ditemukan Sabu sebanyak 17 poket seberat 68,8 Gram/Brutto atau 60,57 Gram/Netto yang rencananya akan dijual.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, menyatakan terima.

“Terima,” sebut terdakwa singkat.

Tidak berbeda dengan terdakwa, putusan inipun diterima JPU. Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!