Dihukum 15 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Nyatakan Terima

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH dengan Hakim Anggota R YoesHartyarso SH MH dan Joni Kondolele SH MM menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Juliandi alias Bindie Andi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2019) sore.

Juliandi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejari Samarinda selama 15 tahun pidana penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 1 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (14/11/2019), akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Sejumlah barang buktit dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara nomor 882/Pid.Sus/2019/PN Smr ini, masing-masing 1 buah Koper warna hitam merk Giordano, 1 plastik warna hitam, 10 bungkus Sabu seberat 502,86 Gram/Brutto atau seberat 497,86 Gram/Netto, 1 unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 unit Timbangan digital Merk Sf-400, 1 unit Timbangan digital merk Constant, 1 bendel plastik klip, 1 lembar plastik klip pembungkus besar, 1 unit Hp Xiomi warna hitam, dan 1 unit Hp Lipat merk Samsung.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berita terkait : Pelaku Kabur, Selipkan Sabu Dalam Rokok Saat Besuk Tahanan Residivis

Kasus ini bermula saat terdakwa Juliandi yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Narkoba selama 9 tahun 6 bulan sejak 7 Maret 2016, ditangkap di Lapas Narkoba, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara, Senin (27/5/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa singkat seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima putusan tersebut, pikir-pikir, atau banding.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU, menyatakan terima putusan tersebut. Sejurus kemudian sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!