Curi Uang Bos Toko Piala, Adista Dihukum 9 Bulan Penjara

Terdakwa Nyatakan Terima Hukuman

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Adista Ardilah alias Dista menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 134/Pid.B/2023/PN Smr, yang menghukumnya selama 9 bulan penjara pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Senin (13/3/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan David Fredo Charles Soplanit SH MH menyatakan, Terdakwa Adista Ardilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang dimasih digelar secara online tersebut.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 99 lembar Uang pecahan Rp5.000,- dengan total senilai Rp495.000,- dikembalikan kepada Saksi Fitriani Binti H Taufik.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Adista selama 1 tahun pada sidang sebelumnya, Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Adista Ardilah dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP, tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Adista yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah H Taufik, orang tua saksi Fitriani. Terdakwa bekerja di rumah tersebut sejak bulan Februari 2022.

Adapun tugas Terdakwa ialah membersihkan rumah termasuk kamar- kamar di dalam rumah tersebut, serta Toko Piala milik saksi Fitriani. Hal itu digunakan Terdakwa sebagai kesempatan untuk mengambil Uang tunai di kamar orang tua saksi Fitriani, dan di laci kasir Toko Piala.

Terdakwa mengambil Uang tersebut secara berulang, dengan pecahan uang Rp5.000,- hingga pecahan Rp10.000,-.

Selasa 6 Desember 2022 sekitar Pukul 10:00 Wita, saksi Fitriani mendapatkan laporan dari saksi Siti Robiah yang mengatakan mendapatkan Uang tunai pecahan Rp5.000,- sebanyak 1 ikat dengan jumlah Rp495.000,- di dapur.

Saksi Fitriani langsung menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, yang diakui Terdakwa Uang tersebut diambil di laci kamar orang tua saksi Fitriani.

Terdakwa Adista juga mengaku mengambil Uang tunai di dalam kamar dan di laci kasir Toko Piala, sejak bulan Juli 2022. Atas kejadian itu, saksi Fitriani langsung membuat Laporan Polisi agar diproses hukum lebih lanjut.

Terungkap dalam persidangan, maksud dan tujuan Terdakwa Adista mengambil Uang tunai hingga sebanyak Rp31.500.000,- tersebut, untuk dimiliki tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Fitriani sebagai pemilik.

Uang tunai tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli pakaian, dan ada pula yang dikirimkan ke orang tua Terdakwa di kampung.

“Atas Putusan itu, bagaimana Terdakwa. Terima, Pikir-Pikir, atau Banding?’ tanya Ketua Majelis Hakim setelah membacakan Amar Putusannya.

“Terima,” jawab Terdakwa Adista singkat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL   

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!