Minta Kepastian Hukum, Korban TB Biak 6 Tuntut Kompensasi

0 180

DETAK KALTIM, KUTIM: Peristiwa tabrakan antara kapal nelayan dengan Tug Boat (TB) Biak 6 yang tengah menarik Tongkang Jaya Pratama Abadi 2, pada 11 Februari 2018 lalu, kian gencar disuarakan keluarga korban. Mereka meminta kepastian hukum terhadap pelaku.

Menanggapi hal itu,  Polres Kutim, mengaku jika  kasus tersebut akan terus berlanjut. Meskipun kapal yang menjadi barang bukti tetap beroperasi, namun menurut Kasat Reskrim saat ini dititip rawatkan agar barang bukti tidak rusak.

“Meski demikian penguasaan masih berada di tangan penyidik,” jelas AKP Yuliansyah kepada media Senin (11/9/2018).

Katanya, pihaknya telah tuntas melakukan pemeriksaan ahli dari Dirjen Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan atau KSOP di Jakarta.

Kini, tinggal meminta keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutim.

“Begitu lengkap, barulah dilakukan gelar perkara untuk mengetahui kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak,” jelasnya.

Katanya  pula, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak perusahaan, dengan pihak keluarga yang hingga kini masih hilang, maupun dengan korban selamat.

Berita terkait : Pencarian Korban Tabrakan TB Biak VI, Tim SAR Gabungan Gunakan RIB

Namun, keduanya belum memiliki titik temu mengenai jumlah kompensasi yang diberikan. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian melanjutkan perkara tersebut ke jenjang selanjutnya.

“Memang agak lambat. Lantaran pemeriksaan ahli dari KSOP cukup lama. Bahkan pihaknya hampir 2-3 kali ke Jakarta hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” tandasnya. (Aghwa)

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!