Dihukum 1 Tahun dan Rehabilitasi 6 Bulan, Pemakai Sabu Pikir-Pikir

JPU Juga Pikir-Pikir

0 181

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Panji Asmoro Pamungkas Bin Nur Rohman Kunarto menyatakan pikir-pikir atas vonis bersalah Majelis Hakim atas dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan rehabilitasi selama 6 bulan di Pusat Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah Samarinda.

“Pikir-pikir,” kata Panji menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban terdakwa yang kurang jelas dipertegas Penasehat Hukum (PH) terdakwa Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, yang mendampinginya selama persidangan secara video teleconference dari Rutan Sempaja, Samarinda.

Terhadap jawaban terdakwa tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Edi Toto Purba SH MH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Hasrawati Yunus SH MH, menyatakan terdakwa Panji Asmoro Pamungkas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar sebelumnya, terdakwa dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut JPU Dian Anggraeni K SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama 1 dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 buah Korek Api Gas, 1 buah Bungkus Rokok Dunhill, 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,67 Gram/Brutto atau 0,23 Gram/Netto, 1 buah Sendok penakar, 1 buah Tas warna hitam merk Polo, 2 buah Sedotan plastic, dan 1 buah Pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian, Senin (25/11/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di depan Hotel Temindung Kota Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!