Didakwa Pasal Tindak Pidana Narkoba, Sufriadi Benarkan Keterangan Saksi

Uang dan Sabu Diakui, Sufriadi : Benar Bapak Hakim

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hukuman berat menanti terdakwa Sufriadi Sakir alias Adi Bin Muhammad Sakir, setelah dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kepolisian dibenarkannya, Rabu (4/8/2021) sore.

Terdakwa Sufriadi nomor perkara 511/Pid.Sus/2021/PN Smr diseret ke Meja Hijau lantaran terlibat dalam tindak pidana Narkotika, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim, dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, saksi Mujiono menjelaskan terdakwa Sufriadi ditangkap di  Jl Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, Rabu (3/3/2021) sekitar Pukul 14:30 Wita.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan anggota Kepolisian, setelah ada informasi dari masyarakat.  Saat ditangkap, terdakwa Sufriadi sedang duduk di dalam ruang tamu rumahnya.

Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik besar berisi 8 poket Narkotika jenis Sabu seberat 9,04 Gram/Brutto, 1 buah Sendok penakar yang ditemukan diduduki terdakwa.

Kemudian, 1 buah Botol kecil warna putih kuning berisikan 11 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,92 Gram/Brutto ditemukan di samping terdakwa Sufriadi.

Baca Juga :

Uang tunai senilai Rp4.400.000,- ditemukan di kantong Celana belakang sebelah kiri yang gunakan terdakwa, 1 unit HP Nokia Senter warna hitam, dan 1 unit HP Android merk OPPO warna biru yang ditemukan di depan terdakwa.

“Ditanyakan tidak, Sabu-Sabu itu diperoleh dari mana dan Uang ini Uang apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Dijawab saksi, Uang itu merupakan hasil penjualan Narkoba. Sedangkan Sabu diperoleh dari seseorang yang dipanggil Naga.

“Panggilannya Naga?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya pak,” jawab saksi.

“Ditanya tidak, terdakwa ini bandarnya atau menjualkan punya orang?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Punya orang pak,” jawab saksi.

Hasil penjualannya dikasikan kepada Naga, jelas saksi lebih lanjut.

“Ada izin terdakwa ini untuk menjual Sabu-Sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Tidak ada pak,” jawab saksi.

Terkait Naga, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan saat hendak ditangkap, Naga berhasil lari sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada saksi, Wasti SH MH Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menanyakan mengenai percakapan di Handphone. Dijawab saksi, ada percakapan antara si Naga dengan terdakwa.

“Terdakwa Sufriadi, bagaimana keterangan saksi salah atau benar?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Benar Bapak Hakim,” jawab terdakwa.

Sidangpun ditutup sejurus kemudian, untuk dilanjutkan Senin (9/8/2021) dalam agenda pemeriksaan terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!