Didakwa Palsukan Surat, Mantan Lurah Gunung Lingai Dituntut 2,6 Tahun 

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Saripuddin alias La Bario (43) mantan Lurah Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan surat palsu.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/12/2018) siang, menuntut terdakwa La Bario dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Mantan Lurah Gunung Lingai ini didakwa telah memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Berita terkait : Didakwa Pemalsuan, Giliran Terdakwa Lurah Gunung Lingai Berikan Keterangan

Terkait tuntutan JPU tersebut La Bario melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Senin (17/12/2018).

“Gimana terdakwa dengan tuntutan JPU ini, apakah saudara akan mengajukan pembelaan,” tanya Majelis Hakim.

“Iya yang mulia,” sahut La Bario. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!