Didakwa Palsukan Surat, Dair Divonis Bersalah dan Dihukum 10 Bulan Penjara

0 29

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Dair Sutikno (43) dengan pidana penjara selama 10 bulan, Jum’at (28/9/2018) sore.

Pada sidang sebelumnya, Dair Sutikno dituntut 1 tahun penjara akibat perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Nason Nadeak SH MH menyatakan pikir-pikir.

Berita terkait : PH Terdakwa Dair Sutikno Beberkan Bukti Kepemilikan Tanah Said

“Pikir-pikir yang mulia,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Berdasarkan KUHAP, Ketua Majelis Hakim menyampaikan baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!