Didakwa Langgar UU Migas, Divonis Bersalah Terdakwa Pikir-Pikir

0 198
Penasehat Hukum terdakwa Darmawan dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda. (foto :1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Darmawan Bin Rahmadi melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan, menyatakan pikir-pikir atas vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada kliennya, Kamis (30/4/2020).

Sidang putusan yang digelar secara video teleconference tersebut sedikit terganggu akibat jaringan internet dan suara speaker kurang bagus. Terdakwa saat itu mengikuti sidang dari Rutan Sempaja, Samarinda.

“Masih pikir-pikir,” kata Wasti SH MH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda yang mendampingi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dengan nomor perkara 185/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp20 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Agus Rahardjo SH menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Darmawan Bin Rahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara ini berupa 2 batang balok kayu bahan bakar, 1 Tungku Pemasak Minyak Mentah, 4 Batang Pipa Besi penyambung dari Tungku Masak, 2 potongan Drum penampungan Minyak olahan, 100 liter Minyak mentah, 140 liter Minyak olahan, 1 buah Gas pemicu Api, 1 buah Gayung yang terbuat dari Kayu dan Kaleng, dan 3 buah Jerigen.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax Nopol Warna Biru KT-5095-MC, Noka: MH3SG3190JK391558, Nosin G3E4E1203789, atas nama Hadi Mursid dirampas untuk negara.

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, Hadi Mursid kabur saat dilakukan penangkapan oleh anggota TNI dan Polri yang datang bersama karyawan Pertamina.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap, Jum’at (13/12/2019) sekitar Pukul 09:30 Wita di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, saat melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengolahan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini terdakwa juga dampingi Supiatno SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Agustinus Arif Juoni SH, Abdul Khalid Amd SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!