Didakwa Korupsi, Pledoi PH Suhardi Sebut Tidak Langgar Dakwaan Primair

Wasti : Membebaskan Terdakwa Suhardi dari Dakwaan Primair

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suhardi Bin Yasan dalam Pledoinya setebal 47 halaman, meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr untuk membebaskan kliennya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaan Primair.

Supiatno SH MH, Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda yang mendampingi terdakwa Suhardi dalam persidangan dalam Pledoinya menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alasan hukum, dan dengan memperhatikan Peraturan serta Perundang-Undangan maupun perbuatan materil dalam perkara ini, memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan menyatakan terdakwa Suhardi Bin Yasan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primer.

“Membebaskan terdakwa Suhardi Bin Yasan dari dakwaan Primer,” sebut PH terdakwa dalam Pledoinya, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya PH terdakwa Suhardi Bin Yasan memohon kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Suhardi Bin Yasan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana termuat pada dakwaan Subsider.

“Menghukum terdakwa Suhardi Bin Yasan seringan-ringannya dalam Pasal 3 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,  tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat pada dakwaan Subsider dikarenakan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, dan terdakwa  sudah lanjut usia,” sebut PH terdakwa lebih lanjut dalam Pledoinya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suhardi Bin Yasan dituntut JPU dari Kejaksaan Negeri Paser selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan terdakwa Suhardi Bin Yasan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp731.611.787,14  dan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Masrani Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Kuasai Sabu 2 Poket

Terdakwa Suhardi Bin Yasan, Bendahara Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2016 hingga 2017, diseret ke Meja Hijau berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat terdakwa Suhardi selaku Bendahara Bendahara Desa Perkuwen  menerima dana APBDes Tahun Anggaran 2016 dengan nilai total Rp1.345.234.174,32 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.422.368.591,5 untuk kegiatan pembangunan Desa Perwuken.

Dalam pelaksanaannya, ia duga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp731.611.787,14.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, (1/4/2021) dalam agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, setelah pada Kamis (25/3/2021) sidang dalam agenda Duplik yang disampaikan secara lisan dimana PH terdakwa menyatakan tetap pada Pledoinya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!