Didakwa Korupsi DD, Muhdapi Kades Kadungan Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Juga Dibebani Bayar Uang Pengganti Rp353 Juta

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) I N Wasita Triantara SH MHum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menuntut Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja alias Daping 5 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/8/2022) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja alias Daping Bin Haji Sayid Agil Anwar, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya Terdakwa berada menjalani tahanan Rutan. Dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja alias Daping membayar Uang Pengganti sebesar Rp353.920.522,00.

Jika Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja alias Daping tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja selaku Kepala Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutim tahun 2017-2019, menerima Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp818.117.607,00 dalam 2 tahap.

Tahap Pertama Rp491.698.784,00, sedangkan Tahap Kedua sebesar Rp326.418.823,00 untuk sejumlah kegiatan, sebagaimana kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa mengenai Rancangan Peraturan Desa Kadungan Jaya Nomor 412.2/03/RAPBDES/2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.

Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dibayarkan Terdakwa. Atau dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, yang mana Uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan dibuat dan dilengkapi sendiri Terdakwa, dan terdapat beberapa tanda tangan yang bukan ditandatangani oleh yang berhak.

Akibat perbuatannya, sebagimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.920.522,00.

Kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II, Nomor: LAPKKN-128/PW17/5/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, akibat perbuatan Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja mengakibatkan penambahan kekayaan diri pribadi Terdakwa sebesar Rp353.920.522,00.

Dalam perkara ini Terdakwa Sayid Muhdapi Sirja didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, masing-masing Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan Pledoinya.

Sidang perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didamping Hakim Anggota Hariyanto SH Mag dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan dilanjutkan pekan depan, Senin (15/8/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!