Dibatasi Kewenangannya, Camat Sepaku Soroti Kebijakan Pemkab

0 36

DETAKKaltim.Com, PPU : Risman Abdul, Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memberikan kewenangan kepada Camat terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya sebatas satu tingakat.

“Saya menilai kewengan yang berikan pemerintah ini setengah-setengah dan perlu dikaji ulang. Seharusnya dengan kondisi keuangan pemerintah seperti sekarang, perolehan pendapatan daerah melaui sektor ini terus ditingkatkan, bukannya dibatasi dikarenakan alasan teknis,” kata Risman kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (4/4/2018) siang.

Kalau alasannya hanya teknis, lanjut Risman, sudah banyak izin mendirikan bangunan yang diterbitkan. Semuanya tidak ada kendala.

“Kami sudah membuat pelayana administrasi terpadu Kecamatan atau Paten, dengan layanan ini dinilai masyarakat sangat baik,” imbuhnya.

Risman mengungkapkan, ada sekitar 100 pengajuan izin mendirikan bangunan Sarang Burung Walet di Kecamata Sepaku yang sampai saat ini masih diproses, dikarenakan Kecamatan hanya diberikan wewenang merekomendasikan saja, kewenangan ada dikabupaten.

“Ini akan berdampak kurang bagus di masyarakat,” ujarnya.

Risman kemudian mencontohkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan. Yang banyak dari sektor ini perolehan pajak hanya di pajak bumi saja, yaitu berupa kebun dan lahan masyarakat, sedangkan perolehan pajak dari IMBnya masih sangat kurang.

Bukan itu saja, lebih Risman mengatakan, perlu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan peraturan daerah.

“Intinya, peran aktif pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah harus terus dipacu,” tandas Risman.

Di hadapan para Kades dan Lurah Risman menyampaikan agar setiap rapat antar RT maupun  Dusun agar mengajak warga mengurus izin mendirikan bangunan. (amran)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!