Dengan Segenap Keleluasaannya, Desa Diharapkan Dapat Mandiri Merubah Nasib Warganya

0 75

 

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Apa yang kamu lakukan dengan uang Rp1 milyar?”, “saya akan bersenang-senang”, “saya akan buka usaha”, “saya akan mandiri”. Jawaban-jawaban tersebut menjadi gambaran betapa dengan uang sejumlah itu seseorang bisa memulai usaha dan mandiri, permasalah yang terjadi adalah keterbatasan akses terhadap permodalan tersebut, menjadi pertanyaan saat ini mampukah pemerintah desa menjadi penguat sektor perekonomian di desa dengan segenap keleluasan dan permodalan yang ada?

Pertanyaaan tersebut dilontarkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Margono Hadi Sutanto, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. “Persoalan kemiskinan adalah persoalan multidimensi, selain keterbatasan modal tersebut masyarakat desa juga terbatas dalam mengakses hak kebutuhan dasar lain termasuk sumberdaya aset produktif serta infrastruktur dasar, hal-hal tersebut dibuktikan dengan realita bahwa saat ini kantung-kantung kemiskinan justru berada di desa, padahal sesungguhnya sektor riil pada umumnya berada di Desa,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan demi tantangan tersebut menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah, Private Sector maupun Civil Society, hanya saja saat ini semua pandangan mata di arahkan kepada pemerintah, padahal tanpa sinergitas di antara ketiganya mustahil tugas berat ini dapat terselesaikan.

Margono melanjutkan, pada dasarnya kewenangan regulasi ada pada pemerintah, permodalan ada pada pihak swasta, sedangkan keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan, karena bagaimana mungkin nasib akan berubah jika masyarakat sendiri yang tidak merubahnya, tantangan saat ini adalah mampu atau tidaknya pemerintah dalam hal ini menjadi motor penggerak bersinerginya ketiga unsur tersebut.

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Merupakan defenisi desa berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, siapapun yang menafsirkan definisi tersebut pasti berpendapat sama bahwa begitu besar kewenangan serta keleluasaan yang dimiliki desa dalam berbuat untuk kesejahteraan masyarakat, belum lagi dengan komitmen pemerintah pusat yang tercantum dalam Tri Sakti Nawa Citanya yang berbunyi akan membangun dari pinggiran dan dibuktikan dengan dialirkannya dana desa, terlebih lagi komitmen pemerintah daerah yang juga menggelontorkan dana yang cukup besar untuk desa baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Di 2016 ini pemerintah pusat akan menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp. 21 Milyar untuk Kabupaten PPU, sedangkan pemerintah kabupaten sendiri akan menyalurkan sekitar Rp. 78 Milyar, angka yang sangat besar jika nantinya masing-masing desa bisa mengelola dana rata-rata di atas Rp. 2 Milyar, bahkan ada desa yang mengelola lebih dari Rp. 4 Milyar,” jelas Margono.

Segala permasalahan baik kemiskinan maupun permasalahan lain seperti yang tersebut di atas tentu saja akan mendapat jalan keluar jika pemerintah desa dapat memainkan peranannnya dengan baik, terbatasnya akses permodalan misalnya, pemerintah desa dapat membentuk unit usaha keuangan mikro dalam BUMDes yang dapat menyalurkan modal kepada masyarakat dengan bunga yang sangat kecil dan untuk mendukung profesionalime pengelolanya pemerintah desa dapat bekerjasama dengan pihak perbankan sebagai operator.

Belum lagi jika pemerintah desa dengan kemampuan keuangannya dapat membaca peluang untuk  melihat potensi yang dimiliki desa, sehingga dapat menciptakan unit-unit usaha yang bisa menghasilkan pendapatan untuk desa dan dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, tentu saja perputaran uang di desa tersebut semakin banyak dan dapat sedikit demi sedikit menyelesaikan permasalahan kemiskinan yang ada.

“Dalam hal banyaknya aset-aset desa yang berupa tanah yang sampai saat ini masih menganggur tidak tahu akan diapakan,  pemerintah desa dengan segenap keleluasaan yang dimilikinya tentu saja dapat bekerjasama dengan pihak swasta, misalkan pemerintah desa mempersilahkan pihak swasta mengelola, membangun atau memanfaatkan aset tanah tersebut dengan sistem bagi hasil atau dengan pola tertentu dimana dengan jangka waktu tertentu aset dan usaha yang terbangun tersebut menjadi sepenuhnya milik desa,” terang Margono.

Dari banyak hal tersebut, menurutnya tentu saja kembali kepada keseriusan serta komitment pemerintah desa untuk membangun dengan merubah segala kultur malas, boros, pasrah kepada nasib, etos kerja rendah, dan apatis terhadap upaya pihak lain yang akan membantu keluar dari berbagai permasalahan tersebut.

“Apalagi adanya niatan tertentu untuk mengambil keuntungan secara pribadi dari begitu besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa menjadi kultur yang bersemangat, bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas, inovatif dan berfikir out of the box, kita semua berharap agar desa pada suatu saat menjadi desa yang mandiri baik secara financial maupun mandiri dalam segala hal yang lain.” tutupnya. (Sumber:Penajamkab.go.id).

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!